PRAKTIK HUKUM NORMATIF DAN POSITIF DI DESA MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG DALAM KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Orang-orang tunduk pada peraturan sosial, nasional dan negara karena warga negara yang baik harus mematuhi hukum dan peraturan dan sanksi dikenakan pada pelanggaran yang merugikan publik. Individu tunduk pada hukum, bertindak menurut norma yang berlaku dan memenuhi keinginan masyarakat. Poin-poin di atas menunjukkan kebebasan individu dalam ranah hukum masyarakat. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dalam perspektif ilmu-ilmu sosial, suatu usaha untuk melakukan konstruksi hukum berdasarkan gejala-gejala sosial, sehingga perilaku masyarakat yang diselidiki itu tunduk pada interaksi. reaksi masyarakat terhadap penegakan hukum. Regulasi hukum positif. Kami juga menemukan bahwa perilaku masyarakat merupakan bentuk perilaku yang mempengaruhi pembentukan peraturan hukum positif. Kajian sosiologi hukum sendiri berkaitan dengan fenomena hukum, namun karena menggunakan mata pelajaran ilmu sosial dan teori sosiologi, maka mudah bagi para sarjana non-hukum maupun masyarakat hukum untuk salah paham.Maka itulah perlu ada bahasan mengenai Praktik Hukum Normatif dan Positif Dalam Kajian Sosiologi dan Antropologi. Hal-hal yang dikaji dalam penelitian hukum normatif meliputi beberapa hal seperti asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, perbandingan hukum dan sejarah hukum. Dalam penelitian tentunya memerlukan sumber data, sama halnya dengan penelitian hukum normatif ini juga mempunyai sumber hukum seperti: • Sumber hukum primer merupakan bahan yang sifatnya mengikat masalah-masalah yang akan diteliti. Contohnya adalah UUD 1945, UU, peraturan pemerintah, pancasila, yurisprudensi dan lainnya. • Sumber hukum sekunder merupakan bahan-bahan data yang memberikan penjelasan tentang bahan hukum data primer. Contohnya adalah RUU, hasil penelitian, karya ilmiah dari para sarjana dan lain sebagainya. • Sumber hukum tersier merupakan bahan-bahan data yang memberikan informasi tentang hukum primer dan sekunder. Contohnya adalah kamus bahasa hukum, ensiklopedi, majalah, media massa dan internet. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kajian hukum normatif dalam aspek sosiologi dan antropologi hukum ? 2. Bagaimana kajian hukum positif dalam aspek sosiologi dan antropologi hukum ? 3. Bagaimana implementasi hukum normatif dan hukum positif di Desa Margaasih? C. Tujuan Penulisan 1. Untuk mengetahui kajian hukum normatif dalam aspek sosiologi dan antropologi hukum 2. Untuk mengetahui kajian hukum positif dalam aspek sosiologi dan antropologi hukum 3. Untuk mengetahui implementasi hukum normatif dan hukum positif di Desa Margaasih D. Manfaat Penulisan Untuk mengetahui secara umum mengenai Pengertian Sosiologi dan Antropologi Hukum, dan mengetahui pengimplementasian Hukum Normatif dan Hukum Positif di tempat tinggal. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sosiologi Menurut Ronni Hanitijo Soemitro, ilmu hukum dapat dibagi menjadi 2 (2) disiplin ilmu: ilmu hukum dalam buku dan ilmu hukum dalam sertifikat. Kitab hukum mengacu pada kajian/studi hukum dengan kata lain kajian hukum sebagai norma atau metode, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang atau Undangundang Hukum sebagai norma atau metode bersifat otonom. Dengan kata lain, hukum itu mandiri dan tidak terpengaruh oleh semua orang. Hukum Bertindak disebut sebagai Fenomena Sosial / Proses Penelitian Hukum. Hukum sebagai fenomena/proses sosial bersifat heterogen, dan menyatakan bahwa hukum berinteraksi dengan dan terkait dengan fenomena sosial lainnya seperti ekonomi, politik, sosial, budaya dan agama. Hukum sebagai fenomena sosial empiris dapat dipelajari sebagai variabel bebas atau variabel terikat. Hukum yang diteliti sebagai variabel terikat, adalah hasil dari berbagai kekuatan dalam proses sosial, dan studi ini dikenal sebagai sosiologi hukum. Di sisi lain, metode sedang dipelajari sebagai variabel independen dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial Kajian ini dikenal dengan kajian hukum masyarakat. Dalam sosiologi hukum, memiliki ruang lingkup yang sama sebagai bentuk bidang intelektual dan praktik profesional. Namun, memiliki tujuan dan metode yang sama sekali berbeda. Hukum sebagai disiplin ilmu berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial. Perhatian utama adalah masalah normatif dan teknis, dan Sosiologi berfokus pada studi ilmiah tentang fenomena sosial (Roger Cotterrel, 2012, 6). Namun demikian, kedua bidang ini berfokus pada berbagai bentuk penting dari hubungan sosial. Dan pada kenyataannya, kriteria untuk menentukan hubungan mana yang masuk akal seringkali sama, karena mereka muncul dari ide asumsi budaya atau relevansi politik yang sama. B. Pengertian Antropologi Hukum Antropologi hukum merupakan ilmu yang masih dalam masa pertumbuhan. Ini meneliti kekhasan bentuk hukum aktivitas manusia dalam waktu sejarah yang berbeda dan dalam keadaan yang sangat berbeda. Pengembangan bidang ini sangat penting bagi para peneliti karena membantu mereka untuk mengenali keragaman hukum di dunia dan melihatnya dalam hal persepsi perwakilan dari berbagai negara dan budaya. Informasi teoretis tentang negara bagian dan hukum. Ini mencakup kajian aspek epistemologis dan metodologis yang bertujuan untuk benar-benar menerapkan hasilnya nanti. Ontologi hukum, suatu bidang ilmu tentang keberadaan manusia dalam hubungan hukum nasional, adalah hak, kebebasan, keistimewaan dan kewajiban untuk berperan penting dalam membentuk budaya hukum masyarakat. Antropologi etnografi sebagai bagian dari hukum. Tujuan akhir dari bidang ilmu ini adalah pengembangan norma hukum, kebiasaan masyarakat tradisional dan kuno, hubungan dan konflik hukum, dan perilaku dan perilaku manusia yang terkait dengan analisis komparatif sistem usang dan modern. . Menjelaskan persepsi manusia. C. Kajian hukum normatif dan hukum positif dalam aspek sosiologi dan antropologi hukum “Penelitian Hukum Normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder”.”Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi”. 4 “Pada penelitian hukum jenis ini, seringkali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundangundangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas” Hukum Real (Bahasa Latin: ius positum) adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang mewajibkan atau menetapkan suatu tindakan. Istilah ini juga mendeskripsikan penetapan hak-hak tertentu untuk suatu individu atau kelompok. Konsep hukum real merupakan konsep yang berlawanan dengan konsep hukum alam. Dalam konsep ini, hak-hak diberikan bukan lewat undang-undang, tetapi oleh "Tuhan, alam atau nalar". [1] Hukum positif juga dideskripsikan sebagai hukum yang berlaku pada waktu tertentu (masa lalu atau sekarang) dan di tempat tertentu. Hukum ini terdiri dari hukum tertulis atau keputusan hakim asalkan hukum tersebut mengikat.Dengan mengkaji berbagai gejala sosial yang berkaitan dengan hokum dengan menggunakan metode-metode peneli . ngkajian yang telah berkembang dalam ilmu sosial, yang serasi dengan permasalahan-permasalahan sosialbudaya/hokum maka seseorang yang akan menjadi sarjana hokum kiranya akan dapat menarik manfaat yang besar dari hal-hal demikian.Pengkajian dari pendekatan sosiologis/antropologis terhadap gejala hokum memang memerlukan suatu pengkondisian tertentu yang agar berbeda dari yang digunakan oleh seorang penekun ilmu hokum. . Pengkondisian itu akan diperoleh melalui pendalarnan konsep-konsep yang berlalcu dalam sosiologi atau antropologi budaya, metodemetode penelitian ihnu sosial dan untok antropologis hokum metode-metode antropologis, dan melalui pelatihan maka pendekatan-pendekatan itu akan dapat diterapkan dan dibiasakan.Karena terbatasnya walctu yang dapat disisihkan untuk pendalaman suatu bidang kajian yang alcan merupakan suatu ilmu bantuan saja bagi seorang penekun ilmu hokum, maka tentu hams diadakan identiflkasi dari topiktopik pembicaraan yang paling perlu disajikan dan metode pengajaran yang diperkirakan alcan paling relevan juga perlu dipilih/ditentukan. Mengingat'bahwa sosiologis hokum t elah disajikan pada falcultas-falcultas hukum, malca yang kami kira masih perlu dipilcirkan kurikulumnya, serta pilihan yang i>erlu diadakan adalah berkaitan dengan cabang ihnu yang selama ini telah dikenal dengan nama Antropologi Hukum. Aspek-aspek dari kebudayaan itu diusahakan untuk dikaji secara terkait satu dengan yang lain. Demikianlah hukum sebagai suatu aspek budaya tidak dilihat secara terpisah dari segi-segi lain dari kebudayaan, dan dalam mengkaji hukum misalnya diperhatikanlah nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tercermin dalam berbagai norma sosial, dan sebagian dari norma sosial itu diperkuat statusnya menjadi norma hukum dan penghonnatan terhadap nilainilai tersebut memperoleh penguatan melalui penggunaan dari berbagai sanksi. Jadi ada suatu mekanisme yang diciptakan oleh masyarakat melalui mana penataan masyarakat dicapai melalui adanya pedoman berlaku yang ditopaIig oleh nilai-nilai yang dianut. . Selanjutnya jika seorang yang berlaku sesuai dengan pedoman itu akan menerima ganjaran positip sedangkan yang mengingkarinya akan dipaksakan sedemikian rupa sehingga akan menghormatinya, mekanisme mana dinamakan pengendalian sosial. Mekanisme itulah yang dikaji oleh Antropologi Hukum. dalam semua kebudayaan manusia dan pengamatan secara lintas budaya ter hadap mekanisme itu dilakukan melalui kajian-kajian yang dilangsungkan. Hasil-hasil dari kajian tersebut menjadi bahan pelajaran dalam Antropologi dan Sosiologi Hukum dan pengetahnan yang berkembang mengenai cara-cara pengendalian sosial yang ditempuh dalam berbagai jenis masyarakat, tel masuk pengetahuan mengenai nilai nilai hokum dan pranataa sosial yang berbeda-beda itu termasuk "anggapan anggapan hukum yang dianut dalam kebudayaan yang beraneka yang dikaji itu, atau katakanlah "teeri-teori hukum" yang bersifat khas bagi berbagai kebudayaan yang dikaji, akan memperluas wawasan dari para penekun ilmu hokum. BAB III ANALISIS A.Praktik Hukum Normatif dan Positif di Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Sekilas tentang Desa Margaasih Desa Margaasih adalah salah satu desa di Kecamatan Margaasih dengan luas wilayah 290,435 Ha, dengan batas sebelah utara Kota Cimahi, di sebelah timur berbatasan dengan Desa Cigondewah Hilir, di sebelah selatan berbatasan dengan Desa Nanjung dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lagadar, Desa Margaasih beriklim tropis yang dipengaruhi iklim Muson dengan curah hujan rata-rata 2.350 mm pertahun, suhu udara berkisar antara 20° sampai dengan 26 ° C dan kelembaban udara beragam antara 70% pada musim hujan dan 70% pada musim kemarau. dengan jarak orbotasi dari desa ke pemerintah Kecamatan sejauh 2,5 KM dengan waktu sekitar 15 menit dan ke Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung sejauh 12 KM dengan waktu sekitar 30 menit. Hukum dalam dasarnya hanya sekedar rumusan hitam pada atas putih saja sebagaimana yg dituangkan pada aneka macam bentuk peraturan perundang-undangan, namun hendaknya aturan dicermati menjadi suatu tanda-tanda yg bisa diamati pada kehidupan warga melalui pola tingkah laris warganya. Hal ini berarti aturan sangat ditentukan sang faktor-faktor non aturan seperti : nilai, sikap, & pandangan warga yg biasa diklaim menggunakan kultur/budaya aturan. Adanya kultur/budaya aturan inilah yang mengakibatkan disparitas penegakan hokum secara berbeda. Pada Peraturan Desa Margaasih Nomor 02 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung BAB IV ( Kedudukan,Tugas,Wewenang,Kewajiban,dan Hak) pasal 9 berbunyi : Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7, Kepala Desa mempunyai kewajiban : 1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; 3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 4. Menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan; 5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; 6. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari kolusi korupsi dan nepotisme; 7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; 8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; 9. Mengelola keuangan dan aset desa; 10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; 11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa. 12. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa. 13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat 14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa; 15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan 16. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Pada point 2 dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa Pentingnya peranan masyarakat sebagai komponen penunjang perkembangan bangsa, membuat setiap kelompok masyarakat memiliki keharusan untuk terus berkembang. Dari beberapa kelompok masyarakat tersebut, masyarakat desa merupakan masyarakat yang paling jarang tersentuh oleh gelombang pembangunan dan pertumbuhan karena perkembangan masyarakat saat ini didominasi oleh perkembangan di perkotaan. Mahasiswa sebagai salah satu komponen dalam masyarakat dituntut untuk menjadi pihak yang menjembatani kesenjangan perkembangan tersebut. Dengan kata lain, wujud nyata yang harus dilakukan oleh mahasiswa adalah membantu masyarakat desa untuk mengembangkan kemampuan yang telah ada dalam diri masyarakat agar dapat menyokong pembangunan secara adil tanpa ada kesenjangan tingkat perkembangan antara desa dan kota.Pemerintah Desa Margaasih dalam hal ini sangat peduli terhadap peningkatan kesejahteraan melalui BLTD ( Bantuan Langsung Tunai Desa) saat Pandemi Covid-19. Terlihat ada masyarakat yang sedang menunggu untuk mendapatkan BLTD dari pemerintah Desa Margaasih BAB IV PENUTUP KESIMPULAN Antropologi hukum merupakan ilmu yang masih dalam masa pertumbuhan. Ini meneliti kekhasan bentuk hukum aktivitas manusia dalam waktu sejarah yang berbeda dan dalam keadaan yang sangat berbeda. Informasi teoretis tentang negara bagian dan hukum. Ini mencakup kajian aspek epistemologis dan metodologis yang bertujuan untuk benar-benar menerapkan hasilnya nanti. Antropologi etnografi sebagai bagian dari hukum. "Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan mempelajari bahan pustaka dan data sekunder." "Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum. Menurut Peter Mahmud Marzuki bersifat normatif. Penelitian hukum adalah proses menemukan aturan hukum, hukum asas- asas, dan asas-asas hukum untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan hukum yang relevan.4 "Dalam penelitian hukum jenis ini, hukum adalah seperti yang tertulis oleh hukum. Hukum ini terdiri dari hukum tertulis atau keputusan pengadilan, sepanjang hukum itu mengikat dengan mempelajari berbagai fenomena sosial hukum dengan menggunakan metode ilmiah. Penelitian yang dikembangkan dalam ilmu-ilmu sosial yang sejalan dengan sosiokultural/masalah hukum dapat membawa manfaat yang besar bagi para sarjana hukum dan memerlukan pengkondisian khusus yang berbeda dengan ahli hukum. Pengkondisian ini dicapai dengan memperdalam konsep-konsep yang dapat diterapkan pada metode penelitian sosiologi atau antropologi budaya, ilmu sosial, dan bagi para antropolog hukum dan budaya, metode dan pelatihan antropologi membuat pendekatan ini dapat diterapkan dan akrab. Alkana hanyalah ilmu tambahan untuk pengacara yang sedang naik daun. Hal ini diperkuat melalui penggunaan berbagai sanksi. Oleh karena itu, ada mekanisme yang diciptakan masyarakat di mana ketertiban masyarakat tercapai melalui adanya pedoman yang berlaku yang didukung oleh nilai-nilai yang diterima. . Mekanisme ini disebut sebagai kontrol sosial ketika mereka yang menerapkan sesuai dengan pedoman menerima penghargaan positif dan mereka yang menolak dipaksa untuk menghormatinya. Mekanisme ini sedang diselidiki oleh antropologi hukum. Pentingnya peran masyarakat sebagai bagian dari penunjang pembangunan negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa memerlukan pengembangan dari setiap kelompok masyarakat. Mahasiswa sebagai anggota masyarakat harus menjadi pihak yang mengisi kesenjangan pembangunan. Daftar Pustaka Admin. (2021, - -). Antropologi Hukum : Ciri, Struktur, dan Fungsi. Retrieved from Hukum Uma: https://hukum.uma.ac.id/2021/02/11/antropologi-hukum-ciri-struktur-danfungsi/ Desa, P. (2020, - -). Aturan Pemerintah Desa. Retrieved from Website Resmi Desa Margaasih: https://www.margaasih.desa.id/desa/upload/dokumen/Perdes-No.02- SOTK-2020-.pdf UIB. (2018, Maret 2). Journal UIB Chapter 3. Retrieved from Journal UIB: http://repository.uib.ac.id/1151/6/S_1451007_chapter3.pd

Komentar