PRAKTIK HUKUM NORMATIF DAN POSITIF DI DESA MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG DALAM KAJIAN SOSIOLOGI DAN ANTROPOLOGI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Orang-orang tunduk pada peraturan sosial, nasional dan negara karena warga negara yang baik harus mematuhi hukum dan peraturan dan sanksi dikenakan pada pelanggaran yang merugikan publik. Individu tunduk pada hukum, bertindak menurut norma yang berlaku dan memenuhi keinginan masyarakat. Poin-poin di atas menunjukkan kebebasan individu dalam ranah hukum masyarakat. Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum dalam perspektif ilmu-ilmu sosial, suatu usaha untuk melakukan konstruksi hukum berdasarkan gejala-gejala sosial, sehingga perilaku masyarakat yang diselidiki itu tunduk pada interaksi. reaksi masyarakat terhadap penegakan hukum. Regulasi hukum positif. Kami juga menemukan bahwa perilaku masyarakat merupakan bentuk perilaku yang mempengaruhi pembentukan peraturan hukum positif. Kajian sosiologi hukum sendiri berkaita...
Postingan
Menampilkan postingan dari November, 2021